Sabtu, 28 Desember 2013

Daftar Upah Buruh se-Jawa Timur

29 Desember
Sidongayah - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo telah memutuskan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2013. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 tahun 2012, tentang UMK di Jawa Timur tahun 2013.

Nilai UMK Kota Surabaya dan Gersik, tercatat sebagai gaji tertinggi, yakni Rp 1.740.000. Sedangkan Kabupaten Magetan, sebagai daerah dengan nilai UMK terendah di Jawa Timur dengan angka Rp 866.250.

Berikut upah buruh yang telah diketok Pakde Karwo, sapaan Soekarwo, selain Kota Surabaya dan Gresik :

- Kabupaten Sidoarjo Rp 1.720.000
- Kabupaten Mojokerto Rp 1.700.000
- Kabupaten Malang Rp 1.343.700
- Kota Malang Rp 1.340.300
- Kota Batu Rp 1.268.000
- Kabupaten Jombang Rp 1.200.000
- Kabupaten Probolinggo Rp 1.198.600
- Kota Pasuruan Rp 1.195.800
- Tuban Rp 1.144.400
- Kota Kediri Rp 1.128.400
- Sampang Rp 1.104.600
- Kota Probolinggo Rp 1.103.200
- Jember Rp 1.091.950
- Kabupaten Kediri Rp 1.089.950
- Banyuwangi Rp 1.086.400
- Lamongan Rp 1.075.700
- Pamekasan Rp 1.059.600
- Situbondo Rp 1.048.000
- Kota Mojokerto Rp 1.040.000
- Bojonegoro Rp 1.029.500
- Lumajang Rp 1.011.950
- Tulungagung Rp 1.007.900
- Bangkalan Rp 983.800
- Sumenep Rp 965.000
- Kabupaten Madiun Rp 960.750
- Nganjuk Rp 960.200
- Kota Madiun Rp 953.000
- Kabupaten Blitar Rp 946.850
- Bondowoso Rp 946.000
- Kota Blitar Rp 924.800
- Ponorogo Rp 924.000
- Trenggalek Rp 903.900
- Ngawi Rp 900.000
- Pacitan Rp 887.250
- Magetan Rp 866.250.

Upah ini mulai berlaku 1 Januari 2013. Dalam surat keputusan itu disebutkan perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK. Jika sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.


Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK itu, sesuai ketentuan Keputusan Menakertrans Nomor KEP.231/MEN/2003, perusahaan tersebut bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK kepada gubernur melalui Disnakertransduk Jawa Timur.

Namun, keputusan ini tidak membuat ribuan buruh yang sejak tadi pagi menduduki Jalan Pahlawan Surabaya, puas. Mereka melanjutkan aksinya di depan kantor Dispenda Jawa Timur hingga malam hari.

"Kami tentu kecewa dengan besaran nilai UMK yang sudah ditandatangani melalui Pergub ini. Tuntutan kami belum dipenuhi oleh Gubernur Jatim Soekarwo," ujar Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur, Jamaluddin usai mengetahui nilai UMK 2013.

Sementara itu, terkait pengumuman ini, tak satu pun pejabat yang mau berkomentar tentang penetapan UMK 2013. Saat rapat berlangsung, petugas Dinas Pendapatan melarang wartawan masuk ke lantai lima, tempat rapat penetapan berlangsung. Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur, Edy Purwinarto pun terlihat menghindar. Dia keluar tidak lewat pintu utama. Begitu juga dengan Pakde Karwo yang keluar melalui pintu samping.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar