Sabtu, 18 Januari 2014

Diduga Jual Tanah Negara, Mantan Kades Sedayulawas, Lamongan Dilaporkan ke KPK

18 Januari
Sidongayah - Mantan Kepala Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan,  diduga melakukan bancaan tanah negara sehingga menjadi tanah milik pribadi, dan sekarang disulap menjadi bangunan minimarket. Kasus tersebut sekarang tengah dikaji di bagian pemerintahan pemkab setempat dan terus dipertanyakan warga kelurahan, dan akan tetap menjadi bom waktu.
Mujud mantan kades tersebut dilaporkan ke pihak terkait oleh warganya karena diduga merekayasa tanah gg dan dijadikan bancaan bersama orang-orang terdekatnya. Aris, warga setempat, kini sedang melakukan upaya membongkar kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan jabatan saat kades masih menjabat tersebut.

Informasi yang diterima wartamerdeka.com menyebut, tanah negara berukuran 35mX50m, yang dikenal dengan sebutan tanah bongcino kini telah menjadi tanah hak milik atas nama warga Sedayulawas. Diduga permohonan hak untuk mendapat sertifikat hak milik tersebut merekayasa butir aturan yang menyebut, warga bisa memohonkan hak nya jika sudah menempati/menguasasi tanah negara selama 25 tahun. Peluang inilah tampaknya selama ini dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa/kelurahan untuk menguasasi tanah negara menjadi tanah milik pribadi.
Aris Surahman, warga setempat yang juga ketua LSM Perintis pada media ini mengatakan apa yang dilakukan oleh mantan Kades tersebut, sudah masuk dalam pelanggaran undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, karena disitu memakai objek sengketa tanah negara. Pasal 12 undang-undang korupsi, yang bunyinya, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit  Rp. 200 juta, dan atau paling besar Rp 1 miliar.
“Kasus ini sudah layak dilaporkan ke KPK, karena nilai nominalnya sudah lebih dari Rp. 1 miliar,” ujar Aris. Dia mengkalkulasi, tanah dengan ukuran 35mX50m dikawasan pantura Lamongan tersebut nilai jualnya sudah mencapai sedikitnya Rp. 1,5 miliar, apalagi letaknya strategis.
Mantan Kades Sedayulawas, Mujud dihubungi melalui ponselnya hingga berita ini ditulis belum memberi penjelasan. Namun informasi resmi diterima media ini, kamis malam (2/1) ada pertemuan klarifikasi terkait dugaan penyelewengan tanah gg tersebut  antara perwakilan warga, LSM dengan perangkat dibalai desa. “Hasilnya mantan kades mengakui,” tambah Aris.
Kabag Pemerintahan Fahruddin dikonfirmasi wartamerdeka.com mengaku kaget dan belum tahu menahu, namun pihaknya akan mengambil langkah cepat terkait masalah tersebut.
“Saya belum mendengar masalah itu, tolong anda konfirmasi ke kecamatan setempat, dan saya juga sevepatnya akan menghubungi pihak terkait,” ujar mantan Camat ini.

Sumber by Warta Merdeka.com MINGGU, 05 JANUARI 2014 12:46

Tidak ada komentar:

Posting Komentar