16 September
Sidongayah NEWS -- Pabrik pengolahan ikan asal Malaysia yang berdiri di desa
Sedayulawas, Kec. Brondong, Kab. Lamongan, Pt. QL Hasil Laut saat ini di kritisi
oleh beberapa tokoh masyarakat setempat akan dampak manfaatnya bagi warga
sekitar. Ini di karenakan banyaknya masalah atau juga ketidak konsistenya janji awal dulu akan berdirinya pabrik tersebut, yang mana pabrik tersebut akan mengutamakan
mengambil tenaga kerja dari warga sekitar pabrik dan juga akan mengutamakan
suplayer penyetor ikan dari warga tempatan, tapi pada kenyataannya saat ini banyak orang luar
yang tidak warga sekitar, bekerja di pabrik tersebut dan juga suplayernya hampir
semua yang setor ikan ke pabrik berasal dari luar kota.
“Berarti apa yang dulu di janjikan oleh pihak pabrik
hanya isapan jempol belaka,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat Labib
Rifai kepada Sidongayah NEWS, selasa siang [16/09/2014].
Pada keterangan lain, mantan ketua organisasi nelayan( HNSI
) Kabupaten Lamongan, H. Anas Wijaya yang juga salah satu orang berpengaruh di
wilayah pantura Lamongan, juga menyayangkan andai memang pihak pabrik Pt. QL
Hasil Laut tidak mengutamakan orang atau warga sekitar untuk dijadikan pekerja.
“Kalau sampai pihak pabrik tidak menggunakan lebih banyak orang sekitar pabrik
dalam operasionalnya, berarti pihak pabrik sudah tidak mengindahkan arahan dari
wakil Kementerian Kelautan dulu pada saat pembukaan pabrik tersebut, karena dulu
pada saat pembukaan pabrik ini, wakil menteri mengarahkan atau menghimbau agar
pihak pebrik lebih mengutamakan warga sekitar dalam perekrutan pekerja,” lanjut
tokoh pantura yang sangat vocal ini.
Informasi juga yang kami dapat, dalam memperkerjakan pekerja, pihak
pabrik juga melarang pekerja laki-laki untuk melaksanakan sholat jum’at
pada saat hari jum’at. Kami konfrontir ke pihak pabrik, Alex Wibowo, membantah isu itu.
“Tidak ada kejadian seperti itu, tiap sholat jum’at pasti
pekerja yang laki-laki kita anjurkan untuk pergi sholat jum’at dulu,” demikian
kata Alex Wibowo.
Malah salah satu orang jajaran pabrik Pt. QL Hasil Laut ini
juga menjamin bahwa apabila pihak pabrik tidak memperbolehkan pekerja laki-laki
untuk pergi sholat jum’at, maka beliau yang akan menjadi orang terdepan untuk
menentang kebijakan itu dan akan menyuruh pekerja laki-laki untuk pergi sholat
jum’at dulu.
Perkembangan terakhir, pabrik Pt. QL Hasil Laut ini juga
mendapatkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lamongan dari warga yang dulu menjadi salah satu orang paling berjasa dalam
berdirinya pabrik ini, yakni Labib Rifa’I atas suatu perjanjian yang di
manipulasi oleh pihak pabrik dengan terbitnya 2 (dua) perjanjian yang tidak
sama dan terkesan akan meninggalkan peran dari Labib Rifai di perjanjian
pertama. (bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar