PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: 34 /PER/M.KOMINFO/ 08/2009
TENTANG: KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
selengkapnya: klik disni (www.postel.go.id) mirror1 (www.impi.or.id)
Quote:
KM. 77 Tahun 2003, SE No: 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 dan Segala Peraturan yg bertentangan dengan KM ini dicabut & tidak berlaku.
NOMOR: 34 /PER/M.KOMINFO/ 08/2009
TENTANG: KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
selengkapnya: klik disni (www.postel.go.id) mirror1 (www.impi.or.id)
Quote:
- Ijin KRAP diberikan 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
- Pemegang IKRAP dapat memiliki perangkat KRAP lebih dari 1 (satu)
- Hanya boleh memiliki 1 tanda panggilan (callsign), dengan prefix JZ (juliet zulu) + kode daerah dibagi berdasarkan propinsi + suffix AA - ZZ atau AAA - ZZZ
- Band HF dari 26,960 MHz sd 27,410 Mhz (40ch) mode USB dengan daya pancar maksimum 12 wat
- Band VHF dari 142.000 MHz sd 143.600 MHz spasi 20 KHz daya maksimum 25 wat(induk) & 5 wat (genggam) mode FM
- Alokasi repiter RX : 142,000 MHz dan 142,025 MHz, TX : 143,550 MHz dan 143,575 MHz daya 50 wat FM
- Polarisasi antena HF maksimal 5/8 lamda dan VHF 7/8 lamda
- Tinggi antena tidak boleh melebihi 11 m
- Pelanggaran ketentuan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran pidana berat, dicabut ijin & IKRAP nya
- Wadah: Radio Antar Penduduk Indonesia selanjutnya disebut RAPI
KM. 77 Tahun 2003, SE No: 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 dan Segala Peraturan yg bertentangan dengan KM ini dicabut & tidak berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar