Sabtu, 12 Oktober 2013

Gaji TKI di Hong Kong Kini Minimal Rp Rp 6 Juta

12 Oktober
Upaya Indonesia untuk menaikkan gaji tenaga kerja Indonesia di Hong Kong, akhirnya tercapai. TKI penata laksana rumah tangga (PLRT) saat ini mendapat kenaikan upah minimum bagi dari 3.920 menjadi 4.010 dolar Hong Kong per bulan atau sekitar Rp 6 juta per bulan.

"Selain mendapatkan kenaikan upah minimum, TKI yang bekerja di Hongkong per 1 Oktober 2013 pun berhak mendapatkan kenaikan tunjangan makan dari 875 menjadi 920 dolar Hong Kong per bulan di mana kenaikan mencapai 45 dolar Hongkong atau 5,1%," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (11/10/2013).




Muhaimin menyambut baik kenaikan tersebut dan memberikan apresiasi kepada pemerintah Hong Kong yang telah merespon positif dan menerima usulan kenaikan upah minimum bagi TKI PLRT yang berkerja di sector domestic worker ini.

"Kenaikan upah minimum ini merupakan kesempatan yang dinantikan oleh seluruh PLRT di Hong Kong. Kita memberikan apresiasi kepada pemerintah Hongkong yang telah menyetujui usulan pemerintah Indonesia," kata Menakertrans.

Sebelumnya, usulan kenaikan gaji tersebut dikemukakan Muhaimin saat mengadakan pertemuan bilateral dengan Secretary of Labour and Welfare (Menteri tenaga Kerja dan Kesejahteraan) Hongkong Matthew Cheung Kin-chung di Kantor Pusat Pemerintahan Hong Kong pada Jumat (27/9/13), akhir bulan September lalu.

Muhaimin mengatakan, kenaikan gaji TKI diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup TKI selama bekerja di serta dapat pula meningkatkan kesejahteraan keluarganya di tanah air melalui pengiriman uang gajinya (remitansi).

“Kenaikan gaji sangat ditunggu-tunggu oleh para TKI di Hong Kong. Apalagi harga barang-barang kebutuhan hidup di sana cukup tinggi dan kemungkinan akan semakin mahal dibandingkan jumlah gaji yang diterimanya,” kata Muhaimin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar