20 November
Sidongayah - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
Mahfud MD mengaku pernah melaporkan Akil Mochtar ke Komisi Pemberantasan
Korupsi atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
"Tiga kali saya pernah melaporkan Akil Mochtar ke KPK," katanya dalam dialog yang diselenggarakan Komunitas Sahabat Mahfud MD (KSMMD) Sumut di Medan, Senin malam (18/11).
Menurut Mahfud, pelaporan pertama dilakukan pada tahun 2010 karena pihaknya mendapatkan informasi tentang dugaan penyelundupan mobil mewah yang melibatkan Akil Mochtar.
Informasi itu menyebutkan Akil Mochtar yang masih menjadi anggota hakim MK itu berada di belakang praktik penyelundupan yang dilakukan melalui Timor Timur.
Pelaporan kedua terhadap Akil Mochtar dilakukan pada tahun 2011 terkait dugaan suap dalam kasus Bupati Simalungun JR Saragih.
"Saya antar kasus itu ke KPK, sampai saya berhenti dari hakim," katanya.
Namun KPK mengaku tidak menemukan bukti atas dua laporan yang melibatkan Akil Mochtar yang kini ditahan atas dugaan kasus suap itu.
Sedangkan pelaporan ketiga terhadap Akil Mochtar dilakukan Mafhud MD terkait sengketa pilkada Kota Waringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaporan itu dilakukan karena ada pihak tertentu yang menyebutkan dirinya mendapatkan uang dalam jumlah tertentu bersama Akil Mochtar.
"Saya datang ke KPK minta untuk diperiksa," katanya.
Tetapi, kata Mahfud, KPK tidak dapat membuktikan informasi dugaan suap itu sehingga pihaknya meminta instansi pemberantas korupsi itu menangkap pihak yang menyebarkan isu itu.
Dia menambahkan dengan alasan bukan kasus korupsi, KPK tidak mau menangkap orang yang menyebarkan isu dan menganjurkan pihaknya membuat laporan ke institusi kepolisian.
"Namun juga tidak ditangkap sama polisi," kata dia.
Dengan kondisi itu, Mahfud MD menegaskan jika kasus dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Akil Mochtar bukan terjadi ketika masih menjadi anggota hakim MK di bawah kepemimpinannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar