28 Oktober
Lamongan, Sidongayah NEWS -- Gugatan perdata yang di ajukan oleh pimpinan PT. Mandiri Jaya Sakti (Pt. MJS) Labib Rifa'i atas rekanan bisnisnya yakni PT. QL Hasil Laut di Pengadilan Negeri Lamongan, di nyatakan gagal karena pihak dari PT. QL Hasil Laut yang di wakili kuasa hukumnya tidak bisa memberi keputusan atas mediasi yang di tuntutkan oleh pihak PT. MJS."Mediasi yang kita harapkan ada solusi atas tuntutan saya terhadap pihak PT. QL Hasil Laut tidak di respon positif oleh PT. QL, malah mereka kesanya mau mempermainkan dan mengulur-ngulur waktu," timpal pihak penuntut Labib Rifa'i, senin (27/10/2014).
Dalam keterangan selanjutnya pihak penggugat meminta kepada majelis hakim mediasi untuk langsung saja dalam perkara ini diadakan sidang. Labib Rifa'i mengatakan bahwa pihak tergugat tidak bisa mendatangkan apa yang di minta oleh hakim mediasi dalam sidang sebelumnya, untuk pihak tergugat menghadirkan kepala direksi dari pihak pabrik PT. QL Hasil Laut pada sidang mediasi kemarin, di samping itu lanjut penggugat, pihak kuasa hukum tergugat juga telah ingkar dan tidak bisa memenuhi atas apa yang sudah di utarakan dalam sidang mediasi sebelumnya untuk akan memberi keputusan dan jawaban atas gugatan pihak penggugat melalui keputusan secara tertulis yang akan di sampaikan di depan majelis hakim mediasi, dalam sidang mediasi kemarin tidak terlaksana semua.
Di tempat terpisah kuasa hukum dari pihak tergugat yang di wakili pengacara Kurniawan S.H mengatakan bahwa ketidak hadiran pimpinana dari pabrik PT. QL Hasil Laut di karena pada saat bersama sedang menerima tamu pengusaha dari Prancis.
Sidang lanjutan dalam perkara ini akan di lanjutkan lagi pada hari senin tanggal 3-11-2014 di Pengadilan Negeri kabupaten Lamongan. [adm]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar