27 Oktober
Tuban, Sidongayah NEWS -- Embat sepeda motor, dua saudara kembar yang hendak apel ke rumah pacarnya di jebloskan ke penjara oleh Satreskrim Polres Tuban. adalah Yanu Kristanto dan Yanu Kristiawan (27) warga Kampung Baru, Desa Ngelu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
Bermula ketika kedua tersangka ini dalam perjalanan ke rumah pacarnya yang di Kabupaten Rembang. Ditengah perjalanan Jl. Tuban – Semarang tepatnya sebelah barat alas jati peteng Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu. Niat jahat pelaku muncul ketika melihat seorang pemuda sendirian di atas sepeda motor Nopol S 6025 FU di lokasi setempat.
Kedua pelaku kemudian menghentikan mobil xenia Nopol H 8661 MF yang di kemudikannya, tepat di depan pemuda yang di ketahui bernama M. Habib warga desa setempat tersebut.
Dengan berpura – pura, tersangka Yanu Kristiawan menanyai korban jarak antara Tuban – Semarang masih butuh waktu berapa jam, lantaran ditanyai orang, korban kemudian menjawabnya dengan enteng bahwa jarak tersebut bisa ditempuh antara 3-4 jam lagi.
Lalu melihat korban masih lugu, pelaku kemudian mengajak ngobrol, di warung kopi setempat sambil berkenalan. Waktu menunjukan sudah malam pelaku kemudian melancarkan niatnya dengan cara mengajak korban untuk minum alkohol dan di karaoke di Karaoke Mawar Rahayu.
Hingga larut malam, sekitar jam 01.00 WIB, korban kemudian di ajak beli bakso di warung tak jauh dari lokasi, “disini korban makan bakso bersama kedua pelaku, namun tanpa sadar kunci sepeda motor korban diambil pelaku”, Kata AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Usai makan bakso, tersangka Yanu Kristiawan pamitan kepada korban mau membeli rokok memakai sepeda motor korban. korbanpun tak menghiraukan ulah pelaku. Namun selang beberapa saat kemudian pelaku Yanu Kristanto pamitan kepada korban untuk kembali melanjutkan perjalanan.
“baru kemudian korban sadar jika tersangka sudah membawa kabur sepedahnya”, lanjut Kasat Reskrim. Selasa, 30 September 2014
Spontan korban langsung melaporkan kejadian yang di alaminya ke pihak kepolisian. Mendapatkan laporan, petugas dengan cepat bergerak, hanya butuh waktu 30 menit menangkap korban dengan cara melakukan penghadangan di perbatasan antara Tuban – Semarang.
Pelaku kemudian di amankan di Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “dua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara”, pungkas Kasat.
sumber : suara pos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar