Sabtu, 20 September 2014

PT. QL Hasil Laut di Gugat PT. Mandiri Jaya Shakti (bag II)

20 September

Sidongayah NEWS -- Gugatan perdata terhadap PT. QL Hasil Laut yang di lakukan oleh PT. Mandiri Jaya Sakti (MJS) pada tanggal 9 september 2014 tinggal menunggu risalah panggilan dari Pengadilan Negeri Lamongan.
PT. MJS melalui kuasa pendampingan hukumnya, LSM Perintis Lamongan dan tim yang di wakili Ketua LSM Perintis Lamongan Aris Surahman, mengatakan pihak PT. MJS tinggal menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri Lamongan dan juga pimpinan PT. MJS Labib Rifa,I, juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang pertama atas gugatan yang telah di layangkan terhadap PT. QL Hasil Laut.

“Kami sudah siap semua, dan terutama saya pribadi yang nantinya akan menyampaikan sendiri di depan majelis hakim segala sesuatu mengenai gugatan yg kami ajukan,” kata Labib Rifa’I, jum’at [19/09/2014].

Seperti yang telah di beritakan di beberapa media cetak Jatim, bahwa PT. Mandiri Jaya Sakti melalui pimpinanya telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan pengolahan ikan berasal dari Malaysia yang beroperasi di desa Sedayulawas, Kec. Brondong, Kab. Lamongan, PT. QL Hasil Laut karena perusahaan asing tersebut telah melakukan wanprestasi (ingkar janji dalam perjanjian).


Pengajuan gugatan telah di ajukan di pengadilan setempat bernomor 40/pdt.6/2014/PN.LMG, dan informasi yang kami terima saat ini Pengadilan Negeri Lamongan melalui Humas PN Lamongan I Gede Putra Astawa mengatakan gugatan PT. MJS telah di tindak lanjuti dengan di tetapkannya majelis hakim. Menurut Humas PN, majelis hakim di ketuai Raja, dengan anggota Ratmini dan I Gede Putra Astawa.

Materi gugatan antara lain terkait perekrutan tenaga kerja di PT. QL Hasil Laut. Sesuai surat perjanjian kontrak kerja nomor 0001/PT.MJS/QLHL/VI?2011 yang di tanda tangani perwakilan dari PT. QL, PT. MJS bertanggung jawab terhadap tenaga kerja di PT. QL. Namun, PT. QL di duga melakukan perekrutan tenaga kerja sendiri tanpa melibatkan PT. MJS. Materi gugatan lainnya juga terkait adanya fee yang di janjikan oleh PT. QL terhadap Pimpinan PT. MJS tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Direksi PT. QL Hasil Laut, melalui humasnya Karel menyatakan, akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dan lanjut dia juga, bahwa gugatan itu di perkirakan karena salah menafsirkan isi perjanjian.

Dalam perkembangan lain, bahwa sebenarnya sebelum pihak PT. MJS melayangkan gugatan ke PN Lamongan, melalui jajaran tim LSM Perintis Lamongan, pihak PT. MJS telah mengkuasakan agar supaya diadakan mediasi atau perundingan dulu, dengan harapan dari pihak PT. MJS biar di selesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, tapi nampaknya mediasi yang telah di lakukan oleh tim LSM Perintis Lamongan sebagai wakil mediasi dari PT. MJS tidak di terima dan tidak di indahkan oleh Direksi PT. QL Hasil Laut. Ini dengan di keluarkannya pernyataan oleh pimpinan PT. QL Dennis Chia Soon Lai yang mengatakan bahwa lebih baiknya masalah ini di pertemukan saja antara pengacara PT. QL dengan Pihak Tim Pembela PT. MJS. Jadi rana yang di minta oleh PT. QL Hasil Laut yakni rana Pengadilan, dari pertimbangan itulah akhirnya pihak PT. MJS dan Tim melayangkan gugatan ke PN Lamongan.[adm]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar