20 September
Sidongayah NEWS -- Gugatan perdata terhadap PT. QL Hasil Laut yang di
lakukan oleh PT. Mandiri Jaya Sakti (MJS) pada tanggal 9 september 2014 tinggal
menunggu risalah panggilan dari Pengadilan Negeri Lamongan.
PT. MJS melalui kuasa pendampingan hukumnya, LSM
Perintis Lamongan dan tim yang di wakili Ketua LSM Perintis Lamongan Aris
Surahman, mengatakan pihak PT. MJS tinggal menunggu panggilan dari Pengadilan
Negeri Lamongan dan juga pimpinan PT. MJS Labib Rifa,I, juga menyatakan
kesiapannya untuk menghadapi sidang pertama atas gugatan yang telah di
layangkan terhadap PT. QL Hasil Laut.
“Kami sudah siap semua, dan terutama saya pribadi
yang nantinya akan menyampaikan sendiri di depan majelis hakim segala sesuatu
mengenai gugatan yg kami ajukan,” kata Labib Rifa’I, jum’at [19/09/2014].
Seperti yang telah di beritakan di beberapa media
cetak Jatim, bahwa PT. Mandiri Jaya Sakti melalui pimpinanya telah mengajukan
gugatan terhadap perusahaan pengolahan ikan berasal dari Malaysia yang
beroperasi di desa Sedayulawas, Kec. Brondong, Kab. Lamongan, PT. QL Hasil Laut
karena perusahaan asing tersebut telah melakukan wanprestasi (ingkar janji
dalam perjanjian).
Pengajuan gugatan telah di ajukan di pengadilan
setempat bernomor 40/pdt.6/2014/PN.LMG, dan informasi yang kami terima saat ini
Pengadilan Negeri Lamongan melalui Humas PN Lamongan I Gede Putra Astawa
mengatakan gugatan PT. MJS telah di tindak lanjuti dengan di tetapkannya majelis
hakim. Menurut Humas PN, majelis hakim di ketuai Raja, dengan anggota Ratmini
dan I Gede Putra Astawa.
Materi gugatan antara lain terkait perekrutan tenaga
kerja di PT. QL Hasil Laut. Sesuai surat perjanjian kontrak kerja nomor 0001/PT.MJS/QLHL/VI?2011
yang di tanda tangani perwakilan dari PT. QL, PT. MJS bertanggung jawab
terhadap tenaga kerja di PT. QL. Namun, PT. QL di duga melakukan perekrutan
tenaga kerja sendiri tanpa melibatkan PT. MJS. Materi gugatan lainnya juga
terkait adanya fee yang di janjikan oleh PT. QL terhadap Pimpinan PT. MJS tidak
sesuai dengan perjanjian awal.
Direksi PT. QL Hasil Laut, melalui humasnya Karel
menyatakan, akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dan lanjut dia juga,
bahwa gugatan itu di perkirakan karena salah menafsirkan isi perjanjian.
Dalam perkembangan lain, bahwa sebenarnya sebelum
pihak PT. MJS melayangkan gugatan ke PN Lamongan, melalui jajaran tim LSM Perintis
Lamongan, pihak PT. MJS telah mengkuasakan agar supaya diadakan mediasi atau
perundingan dulu, dengan harapan dari pihak PT. MJS biar di selesaikan secara
musyawarah dan kekeluargaan, tapi nampaknya mediasi yang telah di lakukan oleh
tim LSM Perintis Lamongan sebagai wakil mediasi dari PT. MJS tidak di terima
dan tidak di indahkan oleh Direksi PT. QL Hasil Laut. Ini dengan di keluarkannya
pernyataan oleh pimpinan PT. QL Dennis Chia Soon Lai yang mengatakan bahwa
lebih baiknya masalah ini di pertemukan saja antara pengacara PT. QL dengan
Pihak Tim Pembela PT. MJS. Jadi rana yang di minta oleh PT. QL Hasil Laut yakni
rana Pengadilan, dari pertimbangan itulah akhirnya pihak PT.
MJS dan Tim melayangkan gugatan ke PN Lamongan.[adm]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar